Forum Kades Kaur : Deklarasi Dukungan Tidak Melanggar Kode Etik Karena Belum Tahapan Kampanye

Sekretariat Bawaslu Kaur
Sekretariat Bawaslu Kaur

KAUR,BINTUHAN.ID- Kontroversi yang muncul terkait deklarasi dukungan oleh Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Tetap kepada salah satu Bakal Calon (Balon) Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang sebenarnya tidak melanggar kode etik yang berlaku saat ini. Pasalnya, menurut hukum yang berlaku, larangan terlibat dalam politik praktis hanya berlaku saat tahapan kampanye resmi dimulai.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, larangan politik praktis oleh aparatur desa seperti yang termaktub dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494, hanya berlaku pada tahapan kampanye yang sudah ditetapkan. Artinya, pada saat ini, deklarasi dukungan oleh forum Kades belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran karena belum memasuki tahapan kampanye resmi.

Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS, Hendra Gunawan S.Kom, menjelaskan bahwa meskipun deklarasi tersebut memunculkan perhatian, tetapi belum dapat diproses karena tidak melanggar aturan yang berlaku saat ini.

"Kita harus memahami bahwa larangan politik praktis berlaku pada tahapan kampanye yang ditetapkan. Saat ini, Balon yang dideklarasikan untuk mendapat dukungan belum melakukan pendaftaran resmi ke KPU Kaur, sehingga belum ada pelanggaran yang terbukti," kata Hendra Gunawan S.Kom.

Sebagai pemimpin desa, kewajiban utama para Kades adalah memastikan bahwa kegiatan politik mereka tidak melanggar aturan yang berlaku. Mereka diharapkan tetap netral dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas segala hal.
Kami akan terus memantau perkembangan terkait dengan deklarasi politik dari forum Kades di Kecamatan Tetap serta memastikan bahwa proses demokrasi lokal dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.