Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kaur, Kejaksaan Negeri Kaur Tetapkan 2 Tersangka.
Kaur, bintuhan.id- Pada Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun ini, Kejaksaan Negeri Kaur memberikan kado spesialnya, berupa penetapan tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur.
Pada konferensi persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, M. Yunus, SH, MH mengatakan bahwa sudah ditetapkan tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Kaur Tahun 2020.

"Sudah kita tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada tahun 2020, kedua tersangka ini merupakan Sekretaris KPU Kaur berinisial SU dan Kasubag Umum KPU Kaur berinisial UJ, keduanya merupakan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen." Jelas Kajari Kaur, Jum'at (22/7/2022).
Ditambahkan Kajari, pada kasus tersebut telah diperoleh kerugian sementara sebesar 542 jutaan, dan tidak menutup kemungkinan kerugian negara bisa lebih besar, setelah dilakukan pengauditan langsung dari pihak Auditor Kejati Bengkulu.

"Penetapan tersangka Kedua Pejabat di KPU Kaur tersebut merupakan Kado Hari Bakti Adhyaksa tahun ini." Ucap Kajari Kaur.
Diinformasikan, pada Pilkada 2020 yang lalu pihak KPU Kaur memperoleh hibah dari Pemda Kaur sebesar 25 Miliar rupiah, dan ditambah kembali untuk pembelian Alat Pelindung Diri COVID-19 sebesar 5 miliar rupiah.
Pewarta : Kak Cik