Penggangkatan Kepala Sekolah Di Pertanyakan, Berikut Penjelasan Kadis Pendidikan Kaur.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Sumari.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur Sumari.

Kaur, bintuhan.id- Dinas pendidikan Kabubapaten Kaur dengan adanya pertanyaan warga tentang pengangkatan kepala sekolah dan persyaratan kepala sekolah. Selasa (29/03/2022).

Untuk kita Ketahui banyak warga menanyakan syarat menjadi kepala sekolah untuk menggunakan Seleksi Cakep (Calon Kepala Sekolah) dan NUK (Nomor Urut Kepala Sekolah), sesuai permendikbud nomor  40 tahun 2021.

Dalam Peraturan tersebut dinyatakan bahwa Guru yang diberi penugasan sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2. Memiliki Sertifikat Pendidik;
3. Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
4. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
5. Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
6. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
7. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2, poin 4, dan poin 5 dikecualikan untuk guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dirjen GTK Kemendikbud RI yg membidangi tentang kepala sekolah pada tanggal 18 Januari 2022.

Ketika dikonfirmasi perihal ini Bupati Kaur H. Lismidianto SH MH melalui Kadis Pendidikan Kaur Sumari, M.Pd mengatakan bahwa dengan adanya tes guru penggerak bagi guru guru, baik tingkat PAUD, SD dan SMP baik yg guru kelas ataupun guru mats pelajaran. 

"Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) atau disebut juga Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) tidak harus ada bagi daerah-daerah yang ketersediaannya tidak cukup atau tidak sesuai dengan kebutuhan saat ini. Hal ini karena sudah cukup lama belum ada guru yg mengikuti Diklat Cakep. Untuk mengisi kekosongan kepala sekolah bisa berorientasi pada kompetensi guru terutama di kompetensi manajerial". Ucap Kadis ketika diwawancarai diruangannya, Selasa (29/03/2022).

Kadis Pendidikan Kaur menambahkan harapannya ke depan kepala sekolah kepala sekolah yg belum memiliki NUKS segera mengikuti seleksi kepala sekolah penggerak yang dilaksanakan oleh pihak Kementerian Pendidikan, dan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Tegasnya Sumari. (Fad)