Tanpa Bantuan Hukum, Desa Sekunyit Menangkan PTUN, Perangkat Desa Gigit Jari.
Kaur, bintuhan.id- Seelah perjalanan panjang pasca dilaporkan ke PTUN Bengkulu oleh tiga perangkat desa Sekunyit akhirnya menemui babak akhir. Kepala Desa Sekunyit Iksan Suandi akhirnya memenangkan gugatan yang di layangkan mantan perangkat nya, semua perangkat Desa menuntut harus gigit jari karna Gugatan di PTUN Bengkulu ditolak Keseluruhan oleh majelis hakim.Senin (11/04/2022).
Dalam amar putusan yakni menolak gugatan penggugat atau mantan perangkat desa Sekunyit yang dipecat. Kemudian, amar putusan yang kedua yakni menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini senilai 268.00.
Ketika dikonfirmasi perihal ini Ikhsan Suandi Kepala Desa Sekunyit mengatakan “Sesuai dengan apa yang disampaikan beberapa waktu lalu, pemecatan terhadap mantan perangkat desanya sudah sesuai prosedur. Ini membuktikan pemecatan yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur, makanya gugatan penggugat ditolak dan juga hanya Desa Sekunyit yang tidak pakai pengacara dan bantuan hukum ". Ungkapnya kepada bintuhan.id.
Dalam persidangan tersebut, ternyata tidak hanya kasus di Desa Sekunyit saja. Tetapi ada desa lainnya, dari wilayah Kaur yang masuk PTUN Bengkulu. Namun keseluruhannya, dimenangkan oleh Kepala Desa. Kata Ikhsan Suandi
Pewarta : Fadli