Kasus Dana Hibah KPU Tahun 2020 Naik Status.

kejari Kabupaten Kaur.
kejari Kabupaten Kaur.

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah tahun anggaran 2020 di KPU Kabupaten Kaur terus bergulir, pasalnya hari ini pihak Kejari Kaur telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) ke Seksi Pidana Khusus Kejari Kaur, Sprinlid tersebut ditandangani langsung Kepala Kejari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH, MH, pada Selasa (25/1/2022). 

"Ya hari ini insyaallah kita keluarkan Sprinlid ke Seksi Pidana Khusus, surat itu sebagai bukti kita terus berkomitmen untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana hibah yang ada di KPU Kabupaten Kaur." Ujar Kajari Kaur.

Ditambahkan Kajari, dalam waktu dekat pihaknya pun akan kembali memanggil beberapa pihak yang bisa memberikan informasi terkait kasus ini.

"Dalam waktu dekat kita akan kembali memanggil pihak-pihak yang terkait, jadi apabila memang kasus ini terbukti, tentunya akan segera kita limpahkan ke persidangan." Kata Nurhadi.

Diinformasikan, Dana Hibah KPU Kaur ini telah menggerus anggaran sebesar 25 Miliar, yang diperuntukkan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada pada tahun 2020 yang lalu. (Fad)