Sidang Perdana Soal Hewan Ternak
Kaur,bintuhan.id- Pengadilan Negeri (PN) Kaur menggelar sidang perda Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 4a. Terdakwa dalam perkara itu adalah Rosmida Haryati pemilik hewan ternak.
Di Dalam Persidangan Jaksa Penuntun umum membacakan tuntutan menjelaskan " kerbau betina warna hitam yang bertanda kuping terbelah telah ditangkap Sat Pol PP didaerah perumahan kantor dinas perkantoran Kabupaten Kaur, untuk hewan ternak telah 2 kali ditangkap dan sudah buat surat persyataan yang di tanda tangani oleh pemilih kerbau Rosmida Haryati, akibat ditangkapnya Kerbau tersebut karena telah menganggu penertiban lalu lintas khusus daerah hukum Desa Sinar Pagi ,didalam perda tercantum dilarang mengmbala ternak karena mengganggu dan dapat ancaman pidana" Jelas Jaksa diruangan sidang.

Saksi Ersan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum , Untuk Denda 340 , 150 untuk biaya makan ternak, pemilik ternak tidak punya kandang dibiarkan mencari makan sendiri. Terang Ersan
Ersan Juga menerangkan Kerbau Barang Bukti sudah mati dan sudah dikubur. Bagian piket yang bertanggung jawab , pagi petugas piket mencari makanan untuk ternak dikarenakan ternak ini kerbau kita selalu siram, akibat hewan mati menurut dokter hewan kena saraf , ternak kerbau kondisinya hari sabtu/minggu masih sehat, utnuk disembuhkan dokter memberikan keterangan tidak bisa diobati karena kondisi kejang, besaran denda ditentukan PPNS. Ucap Saksi Ersan.
Sidang ditunda karena penuntut umum belum siap membacakan tuntutan.
Pewarta : Kak Cik