Dugaan Pungutan Lapak di Bazar Jamda ke-VII Kaur Dipertanyakan, Masyarakat Minta Kejelasan Mekanisme

Dugaan Pungutan Lapak di Bazar Jamda ke-VII Kaur Dipertanyakan, Masyarakat Minta Kejelasan Mekanisme
Dugaan Pungutan Lapak di Bazar Jamda ke-VII Kaur Dipertanyakan, Masyarakat Minta Kejelasan Mekanisme

Kaur, BINTUHAN ID- Pelaksanaan bazar dalam rangka Jamda ke-VII Kaur menuai sorotan dari masyarakat Kaur. Hal ini menyusul adanya dugaan pungutan lapak terhadap para pedagang yang berpartisipasi dalam bazar tersebut.

Sejumlah pedagang dan masyarakat mempertanyakan besaran pungutan lapak yang dikenakan, termasuk mekanisme penarikan serta kejelasan aliran dana dari pungutan tersebut. Pertanyaan utama yang mencuat adalah apakah pungutan lapak bazar itu resmi dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau justru dikelola oleh pihak tertentu di luar mekanisme keuangan daerah.

“Kalau memang ada pungutan, masyarakat berhak tahu dasar hukumnya apa, berapa besarannya, dan uang itu masuk ke mana,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Y

Secara aturan, setiap pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PAD bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Apabila pungutan lapak bazar dikategorikan sebagai retribusi daerah, maka penarikannya wajib didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) atau paling tidak Peraturan Kepala Daerah yang mengatur jenis, tarif, serta objek retribusi tersebut. Selain itu, seluruh penerimaan harus disetorkan ke Kas Daerah melalui mekanisme resmi, seperti rekening kas umum daerah, dan dicatat dalam sistem keuangan daerah.

Pengelolaan PAD juga harus mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap rupiah yang masuk ke Kas Daerah nantinya akan diaudit dan dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun panitia pelaksana bazar dapat memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan pungutan lapak ini. Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak menimbulkan kecurigaan publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan kegiatan resmi pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara bazar terkait dasar pungutan lapak dan apakah dana tersebut masuk ke PAD atau tidak.

Pewarta : Kak Cik