Sinergi BPKAD dan PMD Kaur Tekankan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Aturan Hukum

Sinergi BPKAD dan PMD Kaur Tekankan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Aturan Hukum
Sinergi BPKAD dan PMD Kaur Tekankan Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Aturan Hukum

KAUR, BINTUHAN.ID – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus memperkuat pembinaan kepada pemerintah desa.

Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi hukum pengelolaan keuangan desa dan daerah yang digelar di sejumlah desa di Kabupaten Kaur.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris BPKAD Kaur Jasman Suardi, S.E yang mewakili Kepala BPKAD Kaur Hendris, S.E., M.M menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam pengelolaan keuangan.

“Semua pengelolaan uang harus sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak boleh ada penyimpangan,” tegas Jasman.

Ia menjelaskan, pemerintah desa wajib tertib administrasi keuangan, mulai dari perencanaan APBDes, penatausahaan, hingga pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang harus sinkron dan transparan.

“Setiap rupiah Dana Desa harus jelas peruntukannya. Harus ada bukti, ada laporan, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Dinas PMD Kaur juga memberikan penekanan terkait pelaksanaan pekerjaan fisik dan kegiatan desa.

Pihaknya mengingatkan agar seluruh pekerjaan tahun anggaran 2026 harus diselesaikan di tahun 2026. Tidak diperbolehkan mengaitkan atau membebankan pekerjaan tersebut ke tahun anggaran 2027 karena berpotensi menjadi temuan hukum.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon positif dari pemerintah desa. Arahan dari BPKAD dan PMD dinilai sangat membantu desa dalam memahami tata kelola keuangan yang benar dan sesuai regulasi.

“Kami jadi lebih paham dan tidak takut salah dalam mengelola keuangan desa,” ungkap salah satu perwakilan pemerintah desa.

Dengan adanya sinergi hukum ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Kaur mampu mengelola keuangan secara profesional, akuntabel, dan terhindar dari permasalahan hukum.

Pewarta: Kak Cik