Tergiur Sama Adik Teman, Warga Kaur Selatan Menginap Di Sel Polres Kaur, Kanit PPA Polres Kaur : Lindungi Anak Kita

Kaur, BINTUHAN.ID - Telah terjadi kasus pencabulan terhadap anak di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Kasus ini terjadi pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku pencabulan tersebut adalah inisial YD (40) Warga Desa Pengubaian Kecamatan Kaur Selatan, teman dari kakak kandung korban.
Korban adalah seorang anak yang masih berusia di bawah umur. Menurut kronologi kejadian, korban sedang mencuci piring di rumahnya, kemudian pelaku memeluk dan memegang bagian dada korban. Korban kemudian memberitahu kakak kandungnya tentang kejadian tersebut, dan kakak kandungnya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar.
Warga sekitar kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di dekat Pertashop. Pelaku kemudian dibawa oleh anggota Polsek untuk diamankan. Korban kemudian dibawa ke Polres Kaur untuk membuat laporan resmi.
Kasus pencabulan terhadap anak ini sangatlah serius dan dapat menimbulkan trauma yang mendalam pada korban. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kasus-kasus seperti ini.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ketika dikonfirmasi perihal ini, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, STh, MTh disampaikan Kanit PPA Polres Kaur Ipda Jelpimon, SH, SKM, Sebagai edukasi kepada masyarakat, penting untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kasus-kasus pencabulan terhadap anak. Masyarakat harus dapat mengenali tanda-tanda awal dari kasus pencabulan dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Kata Kanit PPA
Selain itu, penting juga untuk meningkatkan pendidikan dan kesadaran anak-anak tentang bagaimana cara melindungi diri dari kasus-kasus pencabulan. Anak-anak harus diajarkan untuk berani mengatakan "tidak" jika ada seseorang yang melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap mereka.
Dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan kasus-kasus pencabulan terhadap anak dapat dicegah dan korban dapat terlindungi dari tindakan yang tidak pantas.
Pewarta : Kak Cik